Prosedur Pemilihan
Pemilihan pilmapres dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat prodi/jurusan/departemen/bagian, fakultas, perguruan tinggi (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi) dan tingkat nasional, dengan prosedur dan tahapan sebagai berikut.
A. Tingkat Perguruan Tinggi
Prosedur pemilihan pilmapres pada tingkat perguruan tinggi (PTN/PTS) diatur sebagai berikut:
- Pilmapres tingkat prodi/jurusan/departemen/bagian, fakultas, dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan sesuai tingkatannya.
- Pilmapres tingkat perguruan tinggi dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Hasil pemilihan pada setiap jenjang (prodi/jurusan/departemen/bagian, fakultas dan perguruan tinggi) dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan.
- Satu orang terbaik hasil pemilihan di PT dikirimkan ke tingkat nasional melalui Kopertisnya.
B. Tingkat Nasional
Pemilihan pilmapres di tingkat nasional dilakukan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pendaftaran
- Perguruan Tinggi Negeri mendaftarkan peserta Pilmapres Diploma dengan mengunggah bukti berita acara Pilmapres di tingkat perguruan tinggi (untuk mendapatkan PIN per mahasiswa) melalui laman: http://pilmapres.ristekdikti.go.id/
- Perguruan Tinggi Negeri menyerahkan PIN secara langsung kepada peserta Pilmapres sedangkan Kopertis Wilayah menyerahkan PIN kepada peserta melalui pimpinan PTS.
- Peserta (dengan menggunakan PIN) melengkapi dengan cara mengunggah seluruh berkas sesuai ketentuan pendaftaran melalui laman: http://pilmapres.ristekdikti.go.id/
- Pendaftaran mulai tanggal 24 April s.d 5 Mei 2017.
2. Seleksi
a. Seleksi tahap awal (desk evaluation) dilakukan melalui sistem penilaian berdasarkan:
1) Persyaratan administrasi,
2) karya tulis,
3) Ringkasan karya tulis berbahasa Inggris (bukan abstrak),
4) Video presentasi ringkasan karya tulis dalam bahasa Inggris tentang materi ringkasan karya tulis.
5) Data pencapaian/prestasi yang diunggulkan,
b. Seleksi tahap akhir dilakukan terhadap peserta Pilmapres yang lolos seleksi tahap awal. Penilaian tahap akhir dilakukan berdasarkan:
1) Penilaian presentasi karya tulis,
2) Penilaian presentasi dan diskusi dalam bahasa Inggris.
3) Wawancara wawasan umum, kepemimpinan dan klarifikasi terhadap pencapaian/ prestasi yang diunggulkan.
4) Tes dan pengamatan kepribadian.
Mahasiswa yang dinyatakan sebagai finalis tingkat nasional wajib membawa berkas/dokumen pendukung asli berupa: sertifikat/karya/penghargaan/pengakuan/rekam jejak yang relevan, serta softfile karya tulis (format doc) untuk ditunjukkan/diserahkan kepada panitia.
Hasil penilaian tahap akhir akan diumumkan oleh Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Secara singkat prosedur Pilmapres dapat dilihat di dalam bagan berikut.